"Bola Mata Mayit Di Ambil"

Dulu ada sebuah fatwa Mesir yang memperbolehkan bola mata mayit di ambil dan di pindahkan kepada orang buta yang masih hidup, fatwa tersebut sebenarnya fiktif dan tidak benar.
Sebab hukum memindahkan bola mata mayit atau selain mata hukumnya haram, walaupun si mayit tersebut orang kafir seperti nasrani, yahudi atau majusi tetap haram menyambung apa pun dari yang sudah mati kepada yang masih hidup, karena kita tahu itu semua akan merusak kehormatan mayit.
Hal di atas sesuai dengan sabda Rasul Saw: "memecahkan tulang orang matiitu sama dengan memecahkan tulangnya ketika masih hidup". HR. Ahmad, dalam musnad dan Ibnu Majah.
Serta hadis riwayat 'Aisyah r.a:"memecahkan tulang orang mati itu sama dengan memecahkan tulangnya ketika masih hidup dalam hal dosanya". HR. Ibnu Majah dari Ummi salamah.
Adapun keterangan lainnya bisa di lihat dalam kitab"Hasyiyah Al-Rasyidi'ala Ibnil Imad,hal 26"

0 komentar:

Posting Komentar