"pro-kontra parfum beralkohol"

Kini tengah seru perdebatan tentang hukum mempergunakan parfum beralkohol di Mesir. Pasalnya, Mufti Besar Mesir Syaikh Ali Jum`ah menerbitkan buku berjudul `Fatawa Albaytil Muslim` (fatwa-fatwa keluarga muslim) yang menyatakan bahwa mempergunakan parfum beralkohol, boleh.

Dr. Abdul Fatttah Idris, kepala jurusan fikih perbandingan Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, yang juga anggota kajian fikih Rabithah Alam Islami di Mekah, menentangnya. Sebab, menurut Idris, alkohol adalah bahan untuk minuman keras dan minuman keras adalah najis.

"Tidak boleh secara syara` mempergunakan minyak wangi atau au de toilet yang mengandung alkohol. Sebab, alkohol menjadi bahan utama parfum bahkan mencapai 90% dari komponen," katanya, sepertu dikutip harian Assharqul Awsath edisi 9 Juni lalu. "Jadi tidak betul jika dalam parfum tersebut dominan komponen air. Sementara parfum mengandum alkohol yang menjadi bahan utama khamar. Khamar, sesuai dengan firman Allah dalam Al-Quran, ia disebut rijz yang najis. Yang menentukan alkohol itu najis bukan keharamannya, tapi sudah dijelaskan Al-Quran," kata Syaikh Fattah.

Sementara dalam uraian Syaikh Ali Jum`ah, alkohol tidak najis. Khamar meskipun haram diminum tapi ia tidak najis. "Segala sesuatu, asalnya adalah suci. Dan tidak harus sesuatu yang diharamkan itu najis. Karena penajisan sesuatu harus ada dalil tersendiri (mustaqil). Ulama besar seperti Rabi`ah, Allayts bin Sa`ad, ulama mutakhir Bagdad menyatakan meskipun khamar diharamkan tapi ia tetap suci. Yang diharamkan itu meminumnya."

Diakui Jum`ah, bahwa pendapat ini berbeda dengan pendapat jumhur, sebagian besar ulama yang menyatakan bahwa sesuatu yang haram adalah najis. Tapi, kata Jum`ah, parfum itu tak seluruhnya alkohol, ada komponen lain yang dicampurkan. "Karena itu parfum boleh dipakai dan tidak berpengaruh pada batalnya wudlu."

Pendapat Jum`ah didukung Dr. Ahmad Abdurrahim Sayih, Guru besar Ushuluddin Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. "Boleh mempergunakan parfum beralkohol karena bukan untuk tujuan dimunum dan dimakan. Parfum `kan hanya dimanfaatkan baunya. Terlebih, alkohol meski biasa dijadikan bahan utama khamar, tapi, zat diri alkohol itu tetap suci."
"oleh nurul haq"

0 komentar:

Posting Komentar