Hukum Adopsi/Tabanni

Sudah tidak asing lagi sebagian masyarakat Indonesia maupun dunia pada umumnya melakukan Adopsi. Bermacam alasan bisa di terima untuk melakukan hal demikian, namun terlepas dari itu semua kita sebagai manusia yang beragama tentunya dan mempunyai landasan hukum di dalamnya, harus lah perlu lebih mencermati lagi bagai mana peranan Adopsi secara hukum fiqih.

Kriterianya, jika Salah seorang mengangkat anak orang lain dengan tujuan untuk di perlakukan, di jadikan, diakui sebagi anak sendiri atau dengan kata lain keberadanya anak adopsi tersebut sederajat dalam segi nasab/turunan sendiri dari segi hak waris atau maskawin, maka hukumnya tidak sah, sebagaimana dalam" Khazin, juz VI, hlm 191:

Nabi Saw bersabda: "Barangsiapa mengaku orang lainsebagai bapaknya, dan ia tahu bahwa orang tersebut memang bukan bapaknya, maka surga di haramkan terhadap dirinya". Qotadah berkata, siapapun tidak boleh mengatakan "Zaid itu putra Muhammad". Jika seseorang demikian itu secara sengaja, maka ia telah maksiat, dan barang siapa mermaksiat kepada ALLah SWT dan rasul-Nya, berarti ia telah sangat sesat.

-kriteria yg kedua jika orang mengadopsi hanya karena kasihan atau ingin meringankan beban ekonomi orang tua anak yg di adopsi tersebut, dan tidak tidak ada niatan untuk di jadikan anak asli, maka hukumnya boleh dan sah, karena termasuk Ta'awun.

0 komentar:

Posting Komentar